Batasan Pakaian Berjahit Dalam Ihram
Dalam menjalankan ibadah haji dan umroh, terdapat aturan khusus mengenai pakaian yang dikenakan saat ihram. Salah satu larangan penting adalah tidak diperbolehkannya pakaian berjahit bagi jamaah pria. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW ketika beliau bersabda: “Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala, dan khuf (sepatu tertutup), kecuali jika tidak menemukan sandal. Maka ia boleh memakai khuf, namun harus memotongnya hingga di bawah mata kaki.” (Muttafaqun ‘alaih).
Istilah “pakaian berjahit” tidak merujuk pada adanya jahitan, melainkan pada pakaian yang disesuaikan dengan bentuk tubuh, seperti baju, kaos, atau celana. Dalam ihram, pria diwajibkan mengenakan dua lembar kain tidak berjahit: izar (kain untuk menutupi pinggang ke bawah) dan rida' (kain untuk menutupi bagian atas). Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menutup kepala atau memakai pakaian yang melingkupi seluruh anggota tubuh.
Berbeda dengan laki-laki, wanita yang sedang ihram boleh memakai celana, sepatu, dan pakaian berjahit lainnya tanpa batasan. Namun, mereka dilarang mengenakan cadar atau sarung tangan karena bagian wajah dan tangan harus tetap terlihat sebagai syarat keabsahan ihram.
Aturan pakaian ihram ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan status sosial serta memfokuskan jamaah pada makna spiritual haji dan umroh. Semua umat, tanpa memandang latar belakang, menjalani ibadah dengan kesederhanaan dan ketaatan penuh.
📢 Jadikan travel umroh Surabaya AHSAN PERDANA sebagai sahabat perjalanan suci Anda bersama keluarga ke Baitullah. Raih kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah dengan pengalaman spiritual yang menakjubkan! ☺